BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Muhidin meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel segera menerapkan sistem manajemen talenta sebagai dasar dalam pengisian, rotasi, dan mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut diarahkan agar penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel semakin objektif dan berbasis pada kompetensi, kinerja, serta disiplin ASN.
Instruksi itu disampaikan Muhidin saat melantik 10 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Jumat (7/8/2026).
Sebanyak 10 pejabat yang dilantik terdiri dari satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, tiga Pejabat Administrator, dan enam Pejabat Pengawas.
Muhidin meminta BKD Kalsel segera menyiapkan pemetaan database talent pool ASN, termasuk pejabat struktural, ke dalam sembilan matrix box manajemen talenta.
“Saya ingin BKD menyiapkan pemetaan database talent pool ASN, termasuk pejabat struktural, ke dalam sembilan matrix box manajemen talenta. Setiap matrix box menunjukkan kompetensi ASN, mulai dari level tertinggi sembilan hingga level terendah satu,” ujar Muhidin.
Menurutnya, penerapan manajemen talenta merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar Pemprov Kalsel memperkuat sistem merit dalam pengelolaan sumber daya aparatur.
Dalam sistem tersebut, ASN akan dipetakan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan disiplin. Pejabat yang berada pada level tujuh hingga sembilan dinilai memiliki kinerja dan kompetensi tinggi sehingga memiliki peluang lebih besar untuk ditempatkan pada berbagai jabatan sesuai kebutuhan organisasi.
Sebaliknya, ASN yang memperoleh hasil penilaian rendah akan mendapatkan pembinaan. Bahkan, sanksi dapat diberikan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan.
“ASN akan dinilai melalui sistem asesmen kinerja dan disiplin ke dalam sembilan kategori. Pejabat yang berada pada kategori tinggi, yakni level tujuh hingga sembilan, memiliki fleksibilitas untuk ditempatkan pada berbagai jabatan. Sementara pejabat dengan kinerja rendah atau berada pada level lima ke bawah akan dikenakan sanksi hingga diturunkan menjadi staf,” tegas Muhidin.
Dengan penerapan manajemen talenta, proses rotasi, mutasi, dan pengisian jabatan tidak lagi hanya bergantung pada mekanisme seleksi terbuka atau pertimbangan tim penilai kinerja.
Meski demikian, Muhidin menegaskan seleksi terbuka atau lelang jabatan tetap dapat dilakukan apabila jumlah ASN yang masuk dalam kategori level tujuh hingga sembilan belum mencukupi kebutuhan jabatan yang tersedia.(L.17)







