KOTABARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru terus memperkuat tata kelola dana hibah agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli saat membuka Sosialisasi Pedoman serta Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah Tahun Anggaran 2026 di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, Sekretaris Daerah H. Eka Saprudin, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. Minggu Basuki, perwakilan Kementerian Agama, kepala SKPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi keagamaan, serta para calon penerima dana hibah.
Dalam sambutannya, Bupati Muhammad Rusli menegaskan bahwa dana hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah kepada organisasi, lembaga, dan rumah ibadah yang telah memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, seluruh penerima hibah harus memahami mekanisme pengelolaan dana, mulai dari proses administrasi, pencairan, pelaksanaan kegiatan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
“Penerima hibah harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Administrasi, pemberkasan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana harus dilakukan secara tertib agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujar Muhammad Rusli.
Ia menambahkan, program dana hibah merupakan bagian dari upaya Pemkab Kotabaru dalam mendukung pembangunan bidang keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Karena itu, bantuan yang diberikan harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya sehingga mampu memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.
Pada Tahun Anggaran 2026, sekitar 130 penerima dana hibah telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi. Pemerintah daerah berharap program tersebut mampu memperkuat pembangunan sosial, meningkatkan kualitas sarana ibadah, serta mendukung berbagai aktivitas kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah, Bupati Muhammad Rusli bersama Wakil Bupati Syairi Mukhlis dan Sekda H. Eka Saprudin juga menyerahkan dana hibah secara simbolis kepada sejumlah penerima, di antaranya Masjid Nurul Falah Desa Sebelimbingan, Langgar Al Hikmah Desa Semayap, Majelis Taklim Riyadhatun Nafsi Desa Baharu Utara, dan Rumah Tahfiz Darul Falah Kelurahan Kotabaru Hilir.
Selain sosialisasi, kegiatan juga menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Kotabaru, Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru. Materi yang disampaikan meliputi pedoman pemberian hibah, mekanisme pencairan, tata kelola penggunaan anggaran, hingga sistem monitoring dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kotabaru berharap seluruh penerima hibah memiliki pemahaman yang baik mengenai kewajiban administrasi dan pelaporan sehingga pengelolaan dana hibah dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru.(L.17)







