BANJARBARU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan memperkuat upaya peningkatan keselamatan di ruas Jalan Banjarbaru–Batulicin. Langkah tersebut dilakukan setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas pada Sabtu (1/8/2026).
PUPR Kalsel bersama Polda Kalsel, Polres Tanah Bumbu, Dinas Perhubungan, dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu telah melakukan rapat serta peninjauan langsung terhadap kondisi jalan di lokasi kecelakaan.
Kepala Dinas PUPR Kalsel M. Yasin Toyib melalui Kepala Seksi Pembinaan Teknis Jalan dan Jembatan, Misna Uttri Wiharti, menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut.
“Kami turut prihatin atas kejadian tersebut. Kami menghadiri gelar rapat sekaligus meninjau lokasi kejadian terkait kondisi jalan bersama Polda Kalsel, Polres Tanah Bumbu, Dinas Perhubungan, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Misna, Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan hasil peninjauan, kondisi teknis jalan di lokasi kecelakaan dinilai dalam keadaan baik. Permukaan jalan relatif mulus, tersedia bahu jalan dan marka, serta jarak pandang pengemudi dinilai masih memenuhi meskipun lokasi berada di medan yang sedikit menanjak.
“Secara teknis kondisi jalannya baik, permukaan jalan mulus, tersedia bahu jalan, titik pandang pengemudi masih memenuhi meskipun berada pada medan sedikit menanjak,” jelasnya.
Meski kondisi jalan dinilai baik, PUPR Kalsel tetap melakukan sejumlah langkah antisipasi untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Di antaranya menambah rambu peringatan, papan imbauan, rambu pengarah, serta rambu batas kecepatan.
Peningkatan penerangan jalan juga menjadi perhatian. PUPR Kalsel berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan pemerintah daerah, termasuk dengan PLN terkait penyediaan jaringan listrik untuk mendukung pembangunan penerangan jalan umum (PJU).
Pengendara Diminta Patuhi Batas Kecepatan Ruas Banjarbaru–Batulicin memiliki karakteristik jalan pegunungan dan perbukitan dengan sejumlah tanjakan, turunan, serta tikungan. Karena itu, pengendara diminta menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan.
PUPR Kalsel menetapkan batas kecepatan maksimal 60 kilometer per jam pada jalur lurus, sedangkan pada tikungan maksimal 40 kilometer per jam.
“Jalan Banjarbaru–Batulicin merupakan jalur alternatif dengan kondisi geometrik pegunungan dan bukit, sehingga pengendara harus memperhatikan batas kecepatan. Untuk jalur lurus maksimal 60 kilometer per jam, sedangkan pada tikungan batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam,” kata Misna.
Perbaikan Geometrik di Sejumlah Titik
Selain pemasangan fasilitas keselamatan, PUPR Kalsel juga melakukan perbaikan geometrik jalan di sejumlah titik yang dianggap rawan.
Dua titik, yakni kawasan Kelok 12 dan Gunung Papua, ditangani melalui dukungan pemerintah pusat.
Sementara perbaikan di Bunglai dan Temunih dibiayai melalui APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026.
Untuk pekerjaan yang bersumber dari APBD, progresnya telah melampaui 40 persen dan ditargetkan selesai sesuai jadwal.
PUPR Kalsel memastikan peningkatan keselamatan di ruas Banjarbaru–Batulicin dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi bersama berbagai pihak.
“Langkah-langkah yang kami lakukan merupakan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Ke depan kami terus berkoordinasi melalui forum lalu lintas agar penanganan keselamatan di ruas Banjarbaru–Batulicin semakin optimal,” pungkas Misna.(L. 17)







