KOTABARU — Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Sosial menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan sosial kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut berlangsung di Zona Inspirasi Lantai 3 Bapperida Kotabaru, Rabu (19/8/2026), dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP, MAP. Kegiatan juga ditandai dengan penandatanganan berita acara hasil Forum Konsultasi Publik.Forum diikuti sekitar 30 peserta yang berasal dari perangkat daerah, instansi vertikal, pilar-pilar sosial, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi penyandang disabilitas, dunia pendidikan, serta fasilitas kesehatan.
Dalam sambutannya, Sekda Kotabaru H. Eka Saprudin mengatakan, Forum Konsultasi Publik menjadi momentum penting bagi Pemkab Kotabaru, khususnya Dinas Sosial, untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik bukan sekadar kewajiban administratif pemerintah, tetapi merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, standar pelayanan harus disusun dan dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, mudah dipahami, transparan, terukur, serta memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan.
Sekda juga mengharapkan seluruh peserta forum dapat memberikan masukan, saran, kritik konstruktif, serta rekomendasi objektif terhadap standar pelayanan yang diselenggarakan Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru.
Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur dalam forum akan memperkaya perspektif pemerintah dalam menyusun pelayanan sosial yang semakin baik, inklusif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Mari kita bangun budaya pelayanan yang cepat, tepat, mudah, transparan, dan humanis sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari setiap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru, Nurvisa, SH, MA, menyampaikan bahwa Dinas Sosial merupakan salah satu wajah pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada kelompok masyarakat rentan.
“Tugas kami memastikan tidak ada PPKS yang tertinggal, tidak ada penyandang masalah sosial yang tidak terlayani,” tuturnya.
Ia mengakui masih terdapat berbagai hal yang perlu diperbaiki dan disempurnakan dalam penyelenggaraan pelayanan sosial. Karena itu, masukan dan rekomendasi dari peserta FKP dinilai penting sebagai bahan evaluasi bagi Dinas Sosial.
Nurvisa berharap forum tersebut dapat menghasilkan standar pelayanan yang semakin mudah, cepat, transparan, akuntabel, responsif, dan humanis.
Adapun tujuan kegiatan antara lain menggali masukan konkret terkait standar pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, memformulasikan standar pelayanan yang tidak hanya sesuai regulasi tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan sosial, serta membangun koordinasi antara masyarakat, lembaga sosial, dan pemerintah.
Melalui forum tersebut diharapkan tersusun standar pelayanan yang jelas, terukur, dan mencerminkan kebutuhan masyarakat, sekaligus terjalin kesepakatan dalam implementasi standar pelayanan melalui kolaborasi yang kuat.
Sejumlah narasumber turut memberikan materi dalam kegiatan tersebut, di antaranya dari Inspektorat Kabupaten Kotabaru, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, serta Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru.
Melalui Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Tahun 2026 ini, Pemkab Kotabaru menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan sosial yang semakin berkualitas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.







