Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru yang digelar di lantai 3 Gedung DPRD Kotabaru, Senin (3/8/2026).
Rapat paripurna masa persidangan I rapat ke-1 Tahun Sidang 2026/2027 tersebut dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Suwanti didampingi para wakil ketua DPRD. Kegiatan turut dihadiri anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala SKPD, serta para undangan.
Pidato Bupati Kotabaru Muhammad Rusli disampaikan oleh Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah disusun berdasarkan skala prioritas program dan kegiatan serta plafon anggaran yang telah disepakati bersama.
“Kami menyadari masih terdapat berbagai kekurangan. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas anggaran yang diajukan, diperlukan pencermatan, pembahasan, serta penyempurnaan bersama melalui forum komisi dan Badan Anggaran DPRD Kotabaru,” ujar Syairi Mukhlis.
Ia berharap berbagai masukan dari DPRD dapat menjadi penyempurna dokumen anggaran sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta penyediaan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat Kotabaru.
Syairi juga mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD untuk
bersama-sama mengkaji substansi rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 agar tercipta keselarasan arah kebijakan fiskal dan pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 memuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp557.702.855.824, pendapatan transfer sebesar Rp2.164.813.356.343, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp250.000.000.
Sementara itu, total belanja daerah direncanakan sebesar Rp3.663.443.058.973, yang terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2.387.927.363.480, belanja modal Rp851.609.307.591, belanja tidak terduga Rp10.000.000.000, dan belanja transfer sebesar Rp413.906.387.902.
Kebijakan belanja daerah dalam rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026 diarahkan untuk memenuhi pelayanan dasar masyarakat, mempercepat penanggulangan kemiskinan, serta mendukung pencapaian target pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kotabaru.
Adapun pembiayaan netto dalam rancangan APBD tercatat sebesar Rp940.676.846.806, yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp947.176.846.806 untuk membiayai sebagian belanja daerah, serta pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal sebesar Rp6.500.000.000.
Di akhir rapat paripurna, Wakil Bupati Syairi Mukhlis secara resmi menyerahkan dokumen rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2026 kepada Ketua DPRD Kotabaru Suwanti. Selanjutnya dokumen tersebut diserahkan kepada Junaidi dari Fraksi Gerindra untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kotabaru.(L. 17)
