KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memperkuat integrasi layanan publik dengan menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pengadilan Negeri Kotabaru, Pengadilan Agama Kotabaru, dan Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru.
Penandatanganan PKS berlangsung Rabu (23/9/2026) di Aula Meeting Halte Food Lantai 3, Kabupaten Kotabaru. Kegiatan tersebut disaksikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotabaru, Anang Muhammad Zein, beserta jajaran instansi terkait dan tamu undangan lintas sektor.
Dalam sambutan Bupati Kotabaru yang dibacakan Asisten III Bidang Administrasi Umum Anang Muhammad Zein, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyambut baik kerja sama tersebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan publik.
“Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru optimistis kualitas tata kelola administrasi kependudukan dan pelayanan publik di Bumi Saijaan akan semakin meningkat dari waktu ke waktu,” ujar Anang.
Ia menegaskan, kerja sama lintas instansi tersebut tidak boleh berhenti pada penandatanganan dokumen semata. Implementasinya harus dikawal agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Mari kita kawal implementasinya di lapangan agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung, cepat, dan mudah oleh masyarakat luas di Bumi Saijaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kotabaru Said Rizani Fahrian menjelaskan, sinergi lintas sektor tersebut bertujuan memangkas birokrasi sekaligus mempercepat pemutakhiran data kependudukan yang berkaitan dengan pelayanan hukum, peradilan, dan urusan keagamaan.
Melalui kolaborasi tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh layanan yang lebih ringkas, transparan, dan efisien. Salah satunya melalui integrasi penerbitan dokumen kependudukan setelah adanya putusan atau penetapan pengadilan serta validasi data pencatatan nikah dan cerai.
“Langkah ini merupakan komitmen bersama kita untuk memberikan pelayanan prima yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru,” ujar Said.
Menurutnya, integrasi data antarlembaga juga diharapkan dapat mengurangi prosedur pelayanan yang selama ini harus dilakukan secara terpisah di masing-masing instansi.
Dengan layanan yang semakin terintegrasi, masyarakat Bumi Saijaan diharapkan dapat mengakses pelayanan administrasi kependudukan secara lebih mudah sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Kotabaru.
Penandatanganan PKS tersebut turut dihadiri Kepala Disdukcapil Kotabaru, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, perwakilan Pengadilan Agama Kotabaru, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, serta jajaran lintas sektor terkait. Kegiatan kemudian ditutup dengan dokumentasi bersama.(L. 17)






